Publik Indonesia justru harus kritis dan mempertanyakan mengapa koran terpercaya sekelas
The Sydney Morning Herald mengumbar pemberitaan tersebut bila memang Australia menyadap Indonesia.
Ini hal pertama, kata anggota Komisi I dari Fraksi Hanura, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati. Hal kedua, ungkap Susaningtyas, adalah terkait dengan aksi penyadapannya. Bila memang Australia terbukti menyadap Indonesia, maka tentu saja pemerintah Indonesia harus mempertanyakan hal ini kepada pemerintah Australia.
"Jika bukti faktual dan materil sudah kita dapatkan, kita harus bersikap. Kalau perlu dengan sanksi, tak sekedar menegur," kata Susaningtyas kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 18/11).
Nuning, begitu Susaningtyas disapa, menegaskan bahwa aksi penyadapan sudah masuk ke wilayah pelanggaran konvensi internasional. Penyadapan merupakan giat intel maupun spionase dalam ranah pencurian informasi. Meski memang mencuri info tak selamanya harus dengan
deathdrop, yakni alat sadap dengan teknologinya.
"Mencuri info bisa juga desepsi yang dilakukan oleh agen-agen intel, atau disebut
lifedrop," tegas Nuning, yang juga Ketua DPP Hanura bidang Pertahanan dan Informasi.
Tentu saja, Nuning melanjutkan, DPR, secara kemitraan, akan meminta Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menjelaskan duduk perkaranya. DPR juga akan meminta pemerintah untuk menyikapinya.
"Parlemen sendiri tentu hanya dapat memberi
warning agar mereka tidak mengganggu kedaulatan kita, termasuk dengan hal yang
intangible seperti penyadapan ini," demikian Nuning.
[ysa]
BERITA TERKAIT: