"Beda pendapat itu hal biasa. Pendapat harus ditanggapin dengan pendapat. Tidak etis di era demokrasi seperti ini, seseorang disuruh diam. Itu bentuk ketidakpahaman berdemokrasi," ujar Tri Dianto sesaat lalu (Minggu, 17/11).
"Bahwa apa yang selama ini saya omongkan itu, saya siap pertanggungjawabkan dengan segala macam risikonya," tegasnya.
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap ini kembali menegaskan, bahwa uang Rp 1 miliar yang disita KPK Selasa lalu adalah milik PPI. Karena itulah dia mengultimatum agar lembaga
anti rasuah itu mengembalikan uang tersebut.
"Saya sudah berusaha ke KPK untuk meminta uang itu," imbuhnya.
Tri Dianto menambahkan, KPK sudah menjelaskan kepadanya kalau uang tersebut tidak ada kaitan dengan proyek Hambalang akan dikembalikan setelah persidangan kasus Hambalang selesai. Atau PPI mengajukan pra peradilan bila memang yakin uang tersebut adalah milik ormas besutan Anas itu.
"Belum diputuskan (langkah yang akan diambil). Nanti malam kami baru mau menggelar rapat," demikian Tri Dianto.
[zul]
BERITA TERKAIT: