Pasalnya, Ind Police Watch (IPW) menilai, akibat ketidaktegasan polisi muncul tiga dampak negatif dalam kasus pembajakan Kopaja tersebut.
Pertama, tidak adanya kepastian hukum. Padahal pembajakan bus itu diduga untuk kegiatan tawuran. Kedua, korban yang sudah dirugikan para pelajar kembali dirugikan oleh sikap polisi. Ketiga, pihak SMAN 46 justru akan dituntut oleh para pelajar dan keluarganya.
"Padahal, sebelumnya, pihak SMAN 46 dan orangtua di hadapan kepolisian, sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Tapi sebagai konsekwensi penegakan disiplin, pihak SMAN 46 tetap harus mengeluarkan ke 36 pelajar tsb dari sekolah. Ternyata hal ini tidak diterima para pelajar dan orang tuanya, sehingga akan menuntut pihak SMAN 46," jelas Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane (Minggu, 17/11).
Untuk itu IPW mendesak Polda Metro Jaya memproses kasus ini. Sebab, kejahatan yang dilakukan para pelajar tersebut bisa dikenakan pasal berlapis, antara lain merampas kemerdekaan orang lain (supir dan penumpang); merugikan orang lain secara ekonomi, mengganggu ketertiban umum, dan membawa senjata tajam secara tidak sah.
Dalam KUHP Pasal 329 disebutkan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara membawa senjata tajam secara tidak sah, ancaman hukumannya minimal 2 tahun penjara.
"Sikap tegas polisi diperlukan mengingat korban akibat tawuran pelajar terus meningkat. Tahun 2012 ada 82 orang tewas akibat tawuran pelajar," kata Neta mengingatkan.
[zul]
BERITA TERKAIT: