Ke Depan, Masuk Gedung MK Harus Pegang Name Card

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 15 November 2013, 09:19 WIB
Ke Depan, Masuk Gedung MK Harus Pegang <i>Name Card</i>
hamdan zoelva/net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) perketat sistem pengamanan internal, terutama saat menggelar persidangan. Langkah itu diambil setelah terjadi insiden kerusuhan akibat amukan massa dalam sidang sengketa Pilkada Maluku di gedung MK di Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, kemarin siang (Kamis 14/11).

Kebijakan ini, terang Ketua MK Hamdan Zoelva, sudah ia rencanakan sejak terpilih jadi ketua beberapa waktu lalu. Pihaknya akan mulai membatasi jumlah pengunjung sidang terutama di lobi lantai 2. Untuk diketahui, ruang sidang terletak di lantai 2 gedung MK.

"Jadi nanti ada name card-nya. Tidak semua bisa masuk sampai lobi lantai 2," ujar Hamdan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat pagi (15/11).

Menurut mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, semua pengunjung nanti akan mendaftar sebelum memasuki ruang sidang. Mereka juga harus meninggalkan KTP di bagian pengamanan gedung MK di depan pintu masuk. MK, kata Hamdan seperti dilansir dari JPNN, tidak ingin peristiwa yang sama terulang kembali.

"Kalau tidak terdaftar tidak diperbolehkan masuk, hanya boleh sampai lantai 1 dan meninjau dari bawah,"pungkas Hamdan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA