RMOL. Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penahanan terhadap Akhmad Faqih, mantan Kepala Cabang Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Surabaya.
Menyusul, berkas perkara kasus korupsi pencairan modal dari Bank BJB kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) sebesar Rp 55 miliar yang dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini dilakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti tahap dua di Kejari Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/11).
Dia menambahkan, selama proses pelimpahan tahap ke dua ini, Kejari Surabaya selaku penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari terhadap mantan pimpinan Bank BJB cabang Surabaya itu hingga dakwaan rampung.
"Ditahan di Rutan Madaeng, Surabaya," tegas Untung.
[dem]
BERITA TERKAIT: