Ketika otoritas Australia datang dan mengevakuasi mereka maka pencari suaka sudah seharusnya mendapatkan haknya sebagai pencari suaka dan pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951. Hal ini karena meski posisi kapal Australia ada di perairan Indonesia namun karena para pencari suaka telah berada di kapal yang berbendera Australia maka berlaku hukum Australia bagi pencari suaka.
Demikian disampaikan gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. Dan untuk diketahui, lanjut Hikmahanto, Australia adalah peserta Konvensi Pengungsi 1951, sehingga Konvensi tersebut wajib diberlakukan kepada para pencari suaka yang berada di kapal berbendera Australia.
"Indonesia tidak seharusnya menerima kembali pencari suaka yang dibantu oleh Australia mengingat mereka memang bermaksud untuk ke Australia mencari suaka, bukan ke Indonesia.Sehingga aneh bila otoritas Australia memaksa Indonesia agar menerima kembali para pencari suaka yang telah berada di kapal Australia," kata Hikmahanto kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 13/11).
Pernyataan Hikmahanto ini terkait dengan pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott dan Menteri Perbatasan Australia Scott Morrisson, yang seolah menolak kabar yang disampaikan Deputi urusan Politik pada Kantor Wakil Presiden Indonesia, Dewi Fortuna Anwar.
Dewi Fortuna mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang bernegosiasi dengan Australia terkait pencari suaka. Dalam negoisiasi itu, Indonesia akan menerima pencari suaka yang ditolong oleh kapal Australia sepanjang Australia mau menerima dalam jumlah yang sama para pencari suaka yang berada di Rumah Detensi Imigrasi.
Sementara Abbott dan Scott Morrisson seolah hendak menolak pernyataan Dewi tersebut dengan menyatakan tidak ingin berkomentar. Bahkan dikatakan mereka tidak akan mengatakan apapun soal negosiasi melalui media.
[ysa]
BERITA TERKAIT: