
Kubu Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menyayangkan dan memprotes keras tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah markas ormas itu. Selain menggeledah, KPK juga menyita properti yang dimiliki PPI, dalam hal ini uang senilai Rp 1 miliar.
Aktivis PPI bahkan ada yang menyebut tindakan KPK itu sebagai upaya membungkam hak warganegara berserikat dan mengeluarkan pendapat yang diatur UUD 1945. Uang Rp 1 miliar itu sangat berarti bagi PPI yang baru seumur jagung untuk membangun organisasi itu hingga ke daerah-daerah.
Selain uang tunai yang disita dari ruang tamu markas PPI, petugas KPK juga menyita dokumen-dokumen milik PPI.
Yang juga disita KPK adalah dua unit Blackberry milik Anas Urbaningrum.
"Jadi, jangan kirim BBM lagi ke BB Ketum," ujar seorang aktivis PPI.
Anas Urbaningrum dan keluarganya kembali ke rumah lama mereka di seberang rumah baru yang sejak beberapa bulan lalu diserahkan penggunaanya kepada PPI.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: