Kalau Tak Ditemukan, Flo dan Adiguna harus Ditetapkan Sebagai DPO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 12 November 2013, 11:38 WIB
Kalau Tak Ditemukan, Flo dan Adiguna harus Ditetapkan Sebagai DPO
Anastasia Florina Limasnax/net
rmol news logo Polda Metro Jaya harus menunjukkan wibawa agar tidak dilecehkan Anastasia Florina Limasnax alias Flo dan Adiguna Sutowo. Untuk itu penyidik harus segera menjemput paksa keduanya karena sudah dua kali mangkir dari panggilan.

"Jika keduanya tidak ada di tempat, polisi harus segera menetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Ketua Presidium Indo Police Watch Neta S. Pane (Selasa, 12/11).

Tindakan tegas polisi diperlukan agar kasus perusakan rumah di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung milik istri kedua Adiguna, Vika Dewayani, bisa segera dituntaskan dan tidak ada kesan polisi takut terhadap pengusaha tersebut.

Menurut Neta, Flo bisa dikenakan pasal berlapis yakni melakukan penyerangan dan perusakan harta benda orang lain serta melakukan pengancaman akan membunuh pemilik rumah. Untuk itu setelah pemanggilan Paksa, Flo harus ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Selain itu Adiguna juga harus diminta pertanggungjawaban, kenapa menutup-nutupi aksi kejahatan.

"Yang tak kalah penting, polisi harus mengusut apakah ada indikasi narkoba di balik kasus ini. Artinya, polisi harus mencari tahu apakah saat melakukan penyerangan Flo maupun Adiguna memakai narkoba. Jika keduanya bersih tentu hukumannya tidak akan berat," demikian Neta. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA