Regulasi Dana Pensiun Pejabat Korup Harus Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 08 November 2013, 06:58 WIB
Regulasi Dana Pensiun Pejabat Korup Harus Direvisi
Uchok Sky Khadafi/net
rmol news logo Undang-undang No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Undang-undang No.12/1980 tentang hak keuangaan/administrasi pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara, serta bekas pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara, harus direvisi.

"Tanpa ada langkah konkrit, UU yang mengatur sistem penggajian dan uang pensiun pejabat negara dinilai belum sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi, dan hanya sekedar wacana yang memuakan buat publik," ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Jumat (8/11).

Oleh karena itu, jelas Uchok, karena sudah banyak pejabat publik dan politisi mendukung untuk revisi terhadap UU tersebut, Ia menantang mereka untuk segera mengambil langkah konkrit dengan merevisi, bukan hanya wacana mencari sensasi pencitraan semata.

Menurutnya, alasan dana pensiun bagi anggota dewan yang korup harus dicabut disebabkan mereka sudah melakukan kejahatan kepada negara dan masyarakat. Dan uang pensiunan adalah penghargaan dari negara untuk anggota karena mengabdian dan jasa tanpa pamrih.

"Tapi, kalau mereka sudah melakukan kejahatan korupsi, ini namaya bukan mengabdian lagi, lebih kepada mencari keuntungaan pribadi, memperkaya diri tapi dengan mengkorban negara, dan merampok haknya rakyat," demikian Uchok Sky Khadafi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA