Demikian disampaikan anggota Komisi I dari Fraksi Hanura, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 1/11).
Pernyataan Susaningtyas ini terkait dengan persoalan DCA, yang sudah diperdebatkan sejak 2007. Saat itu, persoalan DCA dikaitkan dan dipaketkan dengan
Extradition Treaty atau Perjanjian Ekstradiksi.
Kini persoalan DCA dan ET ini mencuat kembali. Sekretaris Politik Kedutaan Besar Republik Singapura, Terrence Teo, mengklaim, pada 27 April 2007, Singapura dan Indonesia sudah menandatangani ET dan DCA. Namun DPR Indonesia belum meratifikasi perjanjian tersebut.
Susaningtyas mengingatkan, isi DCA membuka pintu bagi Singapura untuk menggunakan wilayah Indonesia empat kali dalam setahun untuk latihan militer. Sementara Indonesia tidak mendapat apa-apa kecuali perjanjian ekstradisi yang juga masih bergantung pada hukum Singapura.
"Jadi dilihat dari sudut apapun, menurut saya ditolak saja," tegas Nuning, biasa Susaningtyas disapa.
[ysa]
BERITA TERKAIT: