Permintaan ini disampaikam Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat. Menurut Jumhur, selama ini Direktorat Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI yang dipimpin Brigjen Bambang Purwanto sudah sering melakukan inspeksi mendadak ke penampungan liar TKI maupun mendatangi embarkasi dan debarkasi di Batam dan wilayah perbatasan di Sumatera dan Kalimantan.
BNP2TKI juga sudah sering menjaring pelaku, namun karena kurangnya bukti atau karena alasan lainnya seringkali mereka bisa bebas dan tidak terkena sanksi hukum.
"Saya sedikit kecewa dengan proses penegakkan hukum terhadap kasus-kasus perdagangan orang," ujar Jumhur, usai melantik pejabat eselon II di lingkungan kerjanya (Rabu, 30/10)
Jumhur mencontohkan kasus TKI korban
trafficking Wifrida Soik asal Belu, NTT. Sponsor yang memberangkatkan Wilfrida, hingga kini masih belum tertangkap, sementara Wilfrida masih menjalani kasus hukumnya di Malaysia. Wilfrida sekarang masih menjalani peradilan di Malaysia dengan tuduhan melakukan pembunuhan. Jumhur sendiri yakin Wilfrida akan bebas karena ketika diberangkatkan ia masih di bawah umur dan itu jelas merupakan kegiatan trafficking.
Saat ini, pengadilan Malaysia sedang mengumpulkan bukti-bukti termasuk memanggil sejumlah saksi seperti pendeta dari NTT yang mengetahui persis umur Wilfrida ketika dibaptis dahulu.
[ysa]
BERITA TERKAIT: