Dalam sidang sore hari ini (Rabu, 28/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Misbakhun pun menjelaskan bahwa dirinya kecewa karena Benny menyebut dirinya sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan pegawai pajak di era paling korup. Pernyataan-pernyataan pemilik akun twitter @benhan itu ada proporsi yang tak sesuai fakta sehingga harus diklarifikasi.
Dalam kasus LC Fiktif Bank Century, kata Misbakhun, dirinya tak pernah didakwa dan dihukum atas dugaan pemalsuan. Dia sempat dihukum karena dianggap bersalah membubuhkan tandatangan di atas dokumen palsu bermaterai.
"Saya disebut salah karena menandatangani dokumen yang bermaterai palsu. Jadi tak ada kaitan dengan urusan LC fiktif. Jadi kalau dikatakan saya dipenjara karena LC fiktif, saya tak pernah dipenjara karena itu," kata Misbakhun, sambil menegaskan bahwa ia pernah meminta bukti pada Benny soal tuduhan dirinya pemilik akun anonim penyebar fitnah, namun bukti itu tak pernah disampaikan terdakwa.
Soal dirinya dituduh sebagai pegawai pajak di era paling korup, Misbakhun menjawab bahwa dirinya adalah mantan pegawai pajak yang mundur dari ikatan dinas pada 2004. Dan hingga saat itu, menurut dia, tak jelas adanya kasus korupsi pajak yang muncul ke publik.
"Saya merampok apa? Saya membuat akun anonim apa? Saya disebut di era paling korup. Siapa yang korup? Siapa yang kena kasus korupsi saat itu? Itu yang saya permasalahkan," jelasnya.
Ketika ditanyai soal kerugian yang dirasakan oleh dirinya atas apa yang dilakukan Benny, Misbakhun akhirnya menjawab bahwa keluarganya merasa dipojokkan karena isi tweet-nya. "Apa sih yang kita hidupi kalau bukan nama baik? Kalau soal memaafkan, oke. Cuma masalahnya nama baik itu harus dijaga," ujarnya.
"Saya punya keluarga, anak, dan istri. Dirasakan oleh anak saya. Istri saya, bayangkan apa yang dia rasakan ketika berada di khalayak umum, bila dikatakan suaminya seperti yang dituliskan Benhan? Itu benar-benar nyata kami rasakan," katanya.
Dalam kesempatan itu, saat ditanya hakim, Misbakhun menegaskan bahwa sejak awal dirinya sudah meminta agar Benny mencabut isi tweet-nya dan meminta maaf. Namun tak pernah diindahkan oleh terdakwa. Bahkan setelah sempat ditahan Kejaksaan, Misbakhun kembali meminta agar permintaan maaf Benny dimediasikan melalui Aktivisi Ipang Wahid. Namun kembali misi itu gagal.
Ketika ditanyakan apakah Benny maupun anggota keluarganya pernah berusaha meminta maaf kepadanya, Misbakhun mengaku hal itu tak pernah terjadi.
Sidang itu sempat terhenti sejenak karena berkas barang bukti berupa salinan putusan Hakim MA, soal bebas murninya Misbakhun dalam perkara L/C fiktif Bank Century, tak ada di berkas yang dipegang hakim. Jaksa Penuntut Umum lalu menyerahkan bukti itu. Pihak Kuasa Hukum Benny sempat memprotesnya. Namun Ketua Majelis Hakim Suprapto menyatakan bahwa keberatan kuasa hukum terdakwa akan dicatat, namun barang bukti tetap diserahterimakan.
"Ini kebijakan saya, barang bukti akan diterima walau keberatan pihak terdakwa tetap dicatat," tandas Soeprapto.
[ysa]
BERITA TERKAIT: