"FPI bukan organisasi terlarang, karena itu mereka harus diberdayakan dan jika melakukan pelanggaran dapat diberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai rapat koordinasi pendahuluan tentang pangan di Bukittinggi, Sumbar, kemarin (Senin, 28/10).
Diakui Mendagri, selama ini memang ada yang alergi dengan FPI karena dinilai melakukan pelanggaran. Namun ia menyebutkan, yang melakukan pelanggaran bukan hanya FPI, tetapi juga ormas lain.
"Oleh sebab itu, wacana untuk kerja sama dengan FPI tidak perlu menjadi pertentangan karena hal itu merupakan pengejawantahan UU no 17/2013 tentang Ormas," tegas Gamawan.
Mendagri seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI menilai, terjadinya pertentangan terhadap wacana pemberdayaan FPI disebabkan ada pihak yang belum memahami secara utuh UU no 17 tahun 2013 yang mengatur tentang pembinaan ormas.
Saat ini jelas Mendagri terdapat sekitar 100 ribu ormas, jika tidak dibina mereka akan jalan sendiri dan menjalankan kegiatan yang beragam. Untuk itu sesuai dengan UU nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pemerintah daerah harus melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan di daerah.
[rus]
BERITA TERKAIT: