Para Gubernur Harus Umumkan Upah Minimum Provinsi 1 November

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 27 Oktober 2013, 11:37 WIB
Para Gubernur Harus Umumkan Upah Minimum Provinsi 1 November
muhaimin iskandar/net
rmol news logo Para Gubernur se-Indonesia harus menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UPM) Tahun 2014 secara serentak pada 1 November mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9/2013.

Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7/2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.

Dalam Permenakertrans itu ditegaskan, penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Upah Minimum sebagaimana dimaksud diarakan pada pencapaian KHL, yang merupakan perbandingan besarnya Upah Minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama," bunyi Pasal 3 Ayat (2,3) Permenakertrans itu seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Selain UMP, menurut Permenakertrans itu, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota.

"UMK ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP," bunyi Pasal 7 Ayat (2). Ditegaskan juga dalam Permenakertrans itu, bahwa besaran UMK lebih besar dari UMP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA