Karena keluarga Ratu Atut ditengarai telah memonopoli proyek APBD Banten melalui 12 perusahaan milik keluarganya, termasuk perusahaan yang dimiliki oleh anggota kartel proyek APBD yang dikendalikan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.
Demikian disampaikan pegiat anti korupsi Banten yang juga Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtaya Serang, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada
Rakyat Merdeka Online siang ini (Jumat, 25/10).
Menurut Dahnil, praktek monopoli proyek yang dilakukan di Banten berdampak terhadap tidak hadirnya persaingan usaha yang sehat dan ini merugikan pelaku usaha lain.
"Serta yang paling dirugikan tentu adalah pembayar pajak sekaligus pengguna pelayanan publik di Banten. KPK bisa bekerjasama dengan KPPU untuk menemukenali permasalah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini," demikian Dahnil.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: