
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap dua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Milliam P.Tiblola dan Divisi Teknis KPU, Sergius Wabiser.
"DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk dua komisioner lain Pdt JohnFB Pah S.Th serta Frans Y.Rumaropen SE dan merehabilitasi satu komisioner Diana D.Simbiak," ucap Ketua Panel Majelis Nur Hidayat Sardini membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (24/10).
Para Teradu sebelumnya diadukan oleh Timotius Rumansara yang merupakan kuasa dari bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal (Prinsipal). Dalam salah satu pokok pengaduannya. Pengadu menganggap KPU Kabupaten Biak Numfor telah sewenang-wenang memindahkan dukungan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) dari pasangan Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal kepada pasangan Demianus F. Dimara dan Daniel Lantang.
Menurut pengadu, pasangan Dimara-Daniel tidak didukung oleh PKDI yang sah. Dimara dan Daniel didukung oleh Partai Kasih Demokrasi Indonesia yang secara resmi sudah berubah nama menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia. Hal itu dikuatkan oleh kesaksian Ketua DPC PKDI (Kesatuan) Biak Numfor Yanus Dasem yang pernah dihadirkan dalam sidang. Yanus dalam kesaksiannya mengaku hanya mendukung pasangan Prinsipal.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: