Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang Undang 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), disebutkan usia minimal anggota pengawas MK adalah 50 tahun.
"Yang bilang di Komisi Yudisial itu usianya muda-muda, salah. Mungkin perasaan Pak Harjono saja. Itu Pak Djoko Sarwoko mau mendatangi KY. Yang senior diperiksa. Ada yang mau dan tidak. Pak (Ahmad) Yamani, hakim agung yang usianya 70 lebih, diperiksa. Itu (penolakan Harjono) emosional saja. Nggak rasional," kata Taufiqurrahman kepada wartawan, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/10)
Sebelumnya, hakim konstitusi Harjono mengkritisi pembentukan majelis pengawasan MK yang usianya minimal 50 tahun. Menurut Harjono, itu akan menyebabkan masalah psikologis pemeriksa karena mereka akan mengawasi dan memeriksa hakim konstitusi yang usianya banyak yang tua-tua.
Harjono juga mengatakan usia 50 tahun masih mencari panggung (tidak objektif). Sementara usia 60 tahun tidak. Selain itu, Harjono juga mengkritik, karena MK sedang membahas dan segera menetapkan dewan etik secara permanen.
[zul]
BERITA TERKAIT: