Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 19/10).
Saat ini, lanjut Bambang, Golkar masih mempelajari, sekaligus melihat sejauh mana penolakan masyarakat atas Perppu yang sudah kehilangan momentum itu. Bahkan, Perppu itu juga inkonstitusional karena melanggar UUD 1945.
"Saya memprediksi DPR akan menolak," tegas Bambang, yang juga mengatakan bahwa Perppu ini hanya akal-akalan, dan kemungkinan besar merupakan bagian dari skenario penyelamatan rezim SBY-Boediono dari kasus hukum.
"Utamanya untuk mengantisipasi keputusan KPK dan hak menyatakan pendapat (HMP) DPR atas kasus dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century," demikian Bambang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: