
. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akal-akalan, dan kemungkinan besar merupakan bagian dari skenario penyelamatan rezim SBY-Boediono dari kasus hukum.
Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 19/10).
"Utamanya untuk mengantisipasi keputusan KPK dan hak menyatakan pendapat (HMP) DPR atas kasus dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century," kata Bambang, yang inisiator hak angket skandal Century.
Jika HMP atau
impeachment DPR terlaksana, ungkap Bambang, bukti-bukti penyalahgunaan wewenang atas kasus Bank Century itu dibawa MK
"Dan jika MK berada dalam kendali pemerintah, penyikapan MK atas impeachment DPR tersebut sudah bisa ditebak dari sekarang," demikian Bambang.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: