Ketiga poin itu adalah persyaratan hakim MK yang tidak boleh menjadi anggota parpol selama tujuh tahun sebelumnya; mekanisme seleksi hakim MK menggunakan panel ahli; dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk secara permanen untuk melakukan pengawasan terhadap hakim MK.
Menurut Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, isi Perppu MK itu bertentangan dengan UUD 1945, atau inkonstitusional. Dalam Pasal 24 C ayat (6) UUD 1945, misalnya disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dengan UU.
"Jadi bukan melalui Perppu atau peraturan lainnya," kata Fadli dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 18/10).
Menurut Fadli, hal yang perlu untuk segera dilakukan pemerintah bersama DPR saat ini adalah merevisi UU MK. Selain persyaratan menjadi calon hakim MK yang perlu diperbaiki, dasar pemikiran komposisi hakim MK yang terdiri dari unsur Presiden, DPR dan MA juga perlu dikaji kembali. Misalnya, syarat hakim MK tak boleh anggota parpol selama tujuh tahun sebelumnya memang cukup mewakili harapan masyarakat. Namun bukan berarti orang parpol tak ada yang baik.
"Poin itu mengurangi konflik kepentingan antara hakim MK dengan pihak bersengketa, yang kebanyakan berasal dari parpol, terutama gugatan Pemilukada," demikian Fadli.
[ysa]
BERITA TERKAIT: