Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe bakar Al Habsy, setuju dengan persyaratan hakim MK yang tidak boleh menjadi anggota parpol tujuh tahun sebelum diusulkan. Hal ini untuk meningkatkan independensi hakim, agar meyakinkan publik bahwa mereka tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik.
Namun bila mau konsisten, kata Aboe Bakar beberapa saat lalu (Jumat, 18/10), seharusnya calon juga dipersyaratkan tidak boleh menjadi aparatur negara atau PNS selama tujuh tahun sebelumnya. Karena MK tidak hanya menyidangkan persoalan politik, namun juga materi yang berhubungan dengan pemerintahan.
Sementara terkait dengan poin mekanisme seleksi hakim MK menggunakan panel ahli, Aboe Bakar menilai, pembentukan panel Ahli ini memang bagus untuk menjaga kualitas hakim MK agar ada standarisasi kemampuan melalui uji keahlian dibidang hukum dan konstitusi. Namun soal Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk secara permanen untuk mengawasi hakim MK, hal itu tidak tepat. Sebab pengaturan serupa sudah pernah disidangkan oleh MK, yang kemudian pasal tersebut dibatalkan.
"Adanya pasal yang mengatur komposisi majelis kehormatan hakim MK dengan memasukkan unsur DPR, pemerintah, MA, KY secara permanen justru akan mengancam dan mengganggu kemandirian hakim MK. Adanya keempat unsur itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena mereka dapat menjadi pihak yang berperkara di MK," demikian Aboe Bakar.
[ysa]
BERITA TERKAIT: