Waketum Gerindra: Perppu MK Sudah Tak Berguna Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 18 Oktober 2013, 14:34 WIB
Waketum Gerindra: Perppu MK Sudah Tak Berguna Lagi
fadli zon/net
rmol news logo . Dua minggu sejak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), MK masih beroperasi normal dan masih memenuhi quorum untuk menentukan putusan perkara.

Berbagai tindakan yang dilakukan KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mulai membuat masyarakat sedikit percaya lagi pada institusi MK.

Karena itu, kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No.24/2003 sudah terlambat, dan tidak ada gunanya lagi. Perppu itu baru ditandatangani SBY pada Kamis malam tadi (17/10), setelah lebih dari dua minggu kasus Akil mencuat, tepatnya pada 2 Oktober lalu.

"Seharusnya, penerbitan Perppu dilakukan jika negara berada dalam kegentingan yang memaksa tindakan darurat. Hal itu tak terpenuhi. Sebab secara kelembagaan, setelah lebih kurang dua minggu, hakim MK masih beroperasi normal," kata Fadli Zon dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 18/10).

Hal yang perlu untuk segera dilakukan pemerintah bersama DPR saat ini, lanjut Fadli, adalah merevisi UU MK.

"Selain persyaratan menjadi calon hakim MK yang perlu diperbaiki, dasar pemikiran komposisi hakim MK yang terdiri dari unsur Presiden, DPR dan MA perlu dikaji kembali," demikian Fadli. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA