Jaksa Tepis Nota Keberatan Benny Handoko

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 16 Oktober 2013, 15:42 WIB
Jaksa Tepis Nota Keberatan Benny Handoko
benny handoko/net
rmol news logo . Nota keberatan atau eksepsi Benny Handoko ditepis Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. JPU pun meminta majelis hakim yang mengadili perkara itu menolak eksepsi Benny dan menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan.

JPU, dalam persidangan di PN Jaksel, hari ini (Rabu, 16/10), sebagaimana disampaikan Fahmi Iskandar, berpandangan bahwa pendapat penasehat hukum terdakwa hanya mendasarkan kewenangan mengadili pada tempat tinggal terdakwa semata tidaklah tepat. Sebab harus pula dipertimbangkan dimana terdakwa ditemukan melakukan tindak pidannya.

Lebih lanjut Fahmi mengatakan, PN Jaksel telah menerima surat pelimpahan perkara itu dan menunjuk majelis hakim dan agenda persidangan. Karenanya mengacu Pasal 152 ayat (1) KUHAP, maka PN Jaksel memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.

"Jadi apabila telah ditunjuk hakim yang menyidangkan suatu perkara dan hakim telah menetapkan hari sidang, berarti telah diperoleh kepastian bahwa perkara yang bersangkutan termasuk wewenang pengadilan tersebut," imbuh Fahmi.

Terkait materi surat dakwaan, JPU juga menegaskan, perbuatan pidana yang dilakukan Benny juga sudah diuraikan secara rinci dan sistematis. Termasuk unsur tindak pidana yang didakwakan ke Benhan, sesuai Pasal 27 (3) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat ancaman maksimal enam tahun penjara.

Karenanya Fahmi meminta majelis hakim yang diketuai Suprapto menolak eksepsi Benny.  Fahmi menjelaskan untuk membuktikan tindak pidana yang menjerat Benhan seperti dalam dakwaan jaksa, akan dibeberkan di persidangan berikutnya. Pasalnya surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Berdasarkan uraian itu, selaku JPU berpendapat kiranya eksepsi/nota keberatan dari Penasehat hukum terdakwa dimaksud sudah sepatutnya ditolak dan meminta majelis hakim yang mengadili memeriksa terdakwa dan berkenan memutuskan dalam putusan sela," ungkap Jaksa.

Sidang lanjutan atas Benny akan dilanjutkan pada Rabu 23 Oktober pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela (Hakim)pada Rabu pekan depan," kata hakim Suprapto sebelum sidang ditutup.

Benny Handoko, didakwa mengumbar fitnah dan mencemarkan nama baik mantan anggota DPR RI, M Misbakhun melalui akun twitter @benhan. Melalui akun @benhan, Benny menyebut Misbhakun perampok bank Century dan mantan pegawai pajak di era paling korup. Karena ulah Benny itu Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Selanjutnya, mantan anggota DPR dari Fraksi PKS itu pada 10 Desember 2012 melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya.

Pada persidangan yang dipimpin hakim Suprapto itu, JPU menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA