Perlindungan LPSK terhadap SW Diapresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 14 Oktober 2013, 12:58 WIB
Perlindungan LPSK terhadap SW Diapresiasi
rmol news logo Perlindungan yang diberikan Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) terhadap SW dalam rangka pengungkapan kasus mafia hukum yang lebih besar patut diapresiasi. SW adalah saksi kunci dugaan mafia hukum yang dilakukan pengacara bernama Lucas.

Petrus Selestinus SH selaku pengacara SW mengatakan sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Lucas sudah digelar di PN Jakarta Selatan.

"Sidang gugatan bernilai total Rp 300 miliar terhadap oknum penyidik DitReskrimum dan DitReskrimsus Polda Metro Jaya yang diduga "bermain" dengan mafia hukum Lucas sudah dimulai sejak tanggal 10 Oktober 2013," kata Petrus melalui pesan elektronik yang diterima redaksi, Senin (14/10).

SW sebelumnya sempat memenangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas dugaan praktek mafia hukum yang diduga dilakukan Lucas berkolaborasi dengan penyidik polda. Dalam putusan pra peradilan terbukti SW ditangkap secara tidak sah tanpa ada surat penangkapan dan belum ada laporan ke pihak Kepolisian.

Ironisnya, terungkap pula fakta mengejutkan bahwa SW langsung ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam waktu 15 menit setelah laporan polisi Reskrimum tertanggal 3 Mei 2012 oleh Saudari Safersa Yusana Sertana, tangan kanan Pengacara Lucas SH. Padahal pada saat itu penyidik belum memeriksa pelapor, saksi-saksi dan bahkan belum melakukan olah TKP atau melihat barang bukti.

Petrus menambahkan dugaan terjadinya praktek mafia hukum juga terlihat dari sikap kejaksaan tinggi DKI Jakarta yang langsung menerbitkan P21, padahal seluruh petunjuk P19 yang keempat sama sekali tidak dipenuhi. Dugaan rangkaian praktek mafia hukum yang menimpa SW lantaran dia memiliki bukti dugaan suap Lucas kepada sejumlah penegak hukum, termasuk keterlibatan Lucas atas dugaan suap dalam pembebasan terpidana 15 tahun Sudjiono Timan.

"Penerbitan status tersebut hasil kolusi si mafia hukum dimana petunjuk P 19 tidak dipenuhi oleh penyidik, namun jaksa menerbitkan status berkas sudah lengkap.

Sebelumnya, Anggota LPSK penanggung jawab divisi pemenuhan hak saksi dan korban, Teguh Soedarsono membantah menyatakan perlindungan diberikan terhadap SW dalam rangka pengungkapan kasus mafia hukum yang lebih besar. Tidak benar pemberitaan yang menyatakan SW kebal hukum setelah mendapat perlindungan dari LPSK. Sebaliknya, kata Teguh berbagai upaya dan aktivitas dari para oknum penegak hukum yang mempunyai kaitannya dengan kasus Mafia Hukum tersebut mencoba melemahkan LPSK dan juga melakukan tindakan lainnya agar SW dapat disingkirkan.

"Ini bukan kekebalan hukum yang diberikan LPSK kepada SW tetapi tindakan dan upaya pengamanan fisik maupun hukum terhadap SW agar yang bersangkutan dapat diselamatkan dari praktik kotor para oknum penegak hukum yang bersangkutan dengan berdalih melakukan proses dan tindakan hukum atas kasus-kasus yang disinyalir dan dinilai direkayasa atau dibuat-buat" ungkap Teguh. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA