Satgas PA Dukung Polri Hukum Berat Tompel Meski Masih Pelajar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 08 Oktober 2013, 09:46 WIB
Satgas PA Dukung Polri Hukum Berat Tompel Meski Masih Pelajar
rmol news logo Penyidik Polri tidak perlu ragu-ragu untuk memproses RN (18) alias Tompel, pelaku penyiraman air keras ke Bus PPD 213 Jurusan Kampung Melayu-Grogol, yang mengakibatkan 13 orang terluka.

Meski memang, diakui Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) M. Ihsan, (Selasa, 8/10), Tompel masih duduk di kelas XII SMK Negeri 1, Budi Utomo, Jakarta Pusat.

"Walaupun status pelajar, karena sudah berumur 18 tahun dan berlaku proses peradilan pidana umum, tidak berlaku UU Perlindungan Anak bagi pelaku. Ancaman hukuman 5 tahun pasal 80 UUPA dan KUHP karena ada korban anak dan mengakibatkan luka berat," tegas komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini.

Tompel sendiri kemarin, sudah menyampaikan permintaan minta maaf atas perlakuannya tersebut. "Semoga saja yang kena air keras, cepat sembuh dan tidak mengalami cacat permanen," ucap Tompel di Mapolres Jakarta Timur. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA