
Meski Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah meluruskan konteks pernyataan terkait dengan Lurah Lenteng Agung, Susan Jasmine Zulkifli, namun tetap saja secara substansial pernyataan mantan Gubernur Sumatera Barat itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
Bahkan, kata Sekjen Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Jailani Parandy, pernyataan Gamawan bahwa the right man on the right place tidak relevan dalam kasus lurah Susan. Sebab Gamawan seharusnya menerima ruang bagi tumbuhnya penghargaan dan penghormatan pada pluralisme.
"Sikap Mendgari bisa dikategorikan intoleran," kata Jailani dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 30/9).
Padahal, ungkap Jailani, sebagai pejabat publik, seharusnya Gamawan memahami bahwa Indonesia merupakan negara Pancasila yang berpijak pada Bhinneka Tunggal Ika dan juga Konvenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik Pasal 2 dan Pasal 25 UU No. 12/2005, serta UU No. 39/1999 tentang HAM dan juga komentar Umum HAM Sipil Politik No. 18.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: