Dua minimarket dengan konsep ada kafenya itu kerap dijadikan tempat tongkrongan pelajar hingga larut malam. Apalagi disinyalir Sevel dan Lawson juga menjual minuman beralkohol dengan bebas.
"Kalau tempatnya tidak ditertibkan sama saja bohong," ujar Caleg Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) 10 Jakarta Barat, Dany Kusuma, melalui keterangan yang diterima redaksi, Kamis (26/9).
Menurut politisi PPP itu, Sevel dan Lawson jangan lagi beroperasi 24 jam. Dengan begitu kebiasaan pelajar berseragam nongkrong di kedua tempat itu bisa dicegah. Untuk itu dia menyarankan agar Pemprov DKI membentuk satgas yang melibatkan Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan untuk menertibkan Sevel dan Lawson yang bandel.
Terkait pemberlakuan denda senilai Rp 50 juta, Dani kurang setuju. Menurutnya pelajar lebih baik diberikan sanksi bukan denda.
"Lebih baik menindak tegas Sevel dan Lawson dari pada pemberlakukan denda RP 50 juta bagi pelajar," tegasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: