Tapi faktanya, KPHI masih lebih banyak berdiam diri. Belum kelihatan langkah-langkah strategis yang mereka lakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji.
"KPHI itu kan dibentuk berdasarkan amanat UU 8/2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Peraturan Pemerintah sebagai turunannya pun sudah ditebitkan. Secara legal formal, lembaga ini sudah sama dengan komisi-komisi lain yang dibentuk sebelumnya. Sangat disayangkan, kerja mereka belum terasa sama sekali," jelas Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay (Kamis, 26/9).
Sebagai lembaga baru, pemerintah dan DPR semestinya memfasilitasi dan membantu kerja-kerja KPHI. Mengawasi 200 ribu lebih jamaah haji tentu sangat sulit. Apalagi, hanya dilakukan 9 orang anggota KPHI. Dengan kewenangan yang sangat terbatas, lembaga ini dikhawatirkan akan mandul.
"Kalau dipahami dalam aturan perundangan yang terkait, lembaga ini hanya berhak mengawasi, memberi catatan, merekomendasi, dan melaporkan. Mereka tidak berhak menjatuhkan tindakan apa pun, termasuk memberi hukuman. Kira-kira sama dengan Komnas HAM. Mungkin otoritas KPHI malah masih di bawah Komnas HAM," jelasnya.
Selain belum bekerja, lembaga ini juga belum begitu dikenal. Wilayah kerja dan otoritasnya belum banyak diketahui. Orang-orang yang diangkat pun tidak semuanya dikenal. Karena itu, wajar bila orang-orang belum bisa berharap banyak kepada lembaga baru ini. Di lain pihak, masih banyak orang yang menilai bahwa lembaga ini di bawah kordinasi dan kendali kementerian agama.
Padahal, KPHI adalah lembaga independen yang dapat mengoreksi kerja-kerja kementerian agama dalam mengelola pelaksanaan ibadah haji. Indepensi itulah semestinya yang menjadi kekuatannya.
"Karena itu, kalau sedang melakukan pengawasan, anggota komisioner haji tidak perlu berangkat bersama rombongan amir al-haj dan para pejabat. Mereka harus turun langsung berbaur dengan jamaah-jamaah reguler di Tanah Suci. Dengan begitu, mereka bisa merasakan kesulitan dan kendala yang dihadapi para jamaah," demikian Wakil Sekretaris Dewan Pakar ICMI Pusat ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: