Untuk itu, kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Umar Idris, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebagai regulator penyiaran, sudah sepatutnya menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk menegakkan iklan kampanye di televisi.
"Kami meminta KPI Pusat melarang iklan kampanye yang melanggar peraturan kampanye dan UU Penyiaran di semua televisi," kata Umar dalam keterangan yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Selasa, 24/9).
Televisi tersebut, jelas Umar, menggunakan frekuensi milik negara sehingga harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pemiliknya.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: