KPI Harus Larang Iklan Kampanye Partai dalam Format Pemberitaan yang Tak Berimbang!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 24 September 2013, 09:35 WIB
KPI Harus Larang Iklan Kampanye Partai dalam Format Pemberitaan yang Tak Berimbang<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Selain dalam tayangan iklan, kampanye partai politik di televisi diduga muncul dalam format pemberitaan yang tak berimbang dan jual beli program siaran.

Untuk itu, kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Umar Idris, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebagai regulator penyiaran, sudah sepatutnya menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk  menegakkan iklan kampanye di televisi.

"Kami meminta KPI Pusat melarang iklan kampanye yang melanggar peraturan kampanye dan UU Penyiaran di semua televisi," kata Umar dalam keterangan yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Selasa, 24/9).

Televisi  tersebut, jelas Umar, menggunakan frekuensi milik negara sehingga harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan untuk  kepentingan pemiliknya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA