"Langkah pertama dan termudah dilakukan, menguji sistem
database e-KTP dan memverifikasi perangkat, apakah sudah sesuai," kata Ketua Forum Akademi Informasi Teknologi (FAIT), Hotland Sitorus, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 24/9).
Bila dibutuhkan KPK untuk mengusut kasus ini, lanjut Hotland, FAIT siap menurunkan ahli IT yang tergabung dalam FAIT.
Berdasarkan temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 65 juga kartu tanda penduduk (KTP) yang bermasalah, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kurang atau lebih dari 14 digit. Itu artinya, ungkap Hotland, sistem e-KTP sekarang hanya tempat tukang ketik, bukan sistem yang terintegrasi.
"Aplikasi pendukung untuk komputer server dan komputer
client juga belum dapat digunakan hingga saat ini, perlu pengujian, apakah sudah dapat dibaca e-KTP
reader dan apakah data e-KTP sudah terkoneksi ke
database," demikian Hotland.
[ysa]
BERITA TERKAIT: