"Petani menyewa tanah kepada negara jelas bertentangan dengan pasal 33 UUD 19545 dan UUPA 1960, karena hak menguasai negara bukan berarti negara yang punya tanah," kata Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, beberapa saat lalu (Senin, 23/9),
Gunawan mengingatkan bahwa UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dibuat sebagai hukum agraria nasional untuk mengganti hukum agraria kolonial. Dan melalui
landreform, diharapkan sistem agraria yang kolonial dan feodal akan diganti sistem agraria yang nasionalis, demokratis, populis dan berkeadilan sosial.
Tak lama setelah UUPA disahkan, Gunawan menambahkan, Presiden Soekarno, melalui Keppres, menetapkan setiap tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional.
"Namun (sayang, saat ini) negara tidak mengadakan peringatan resmi (Hari Tani Nasional)," demikian Gunawan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: