UUPA 1960 sendiri dibuat sebagai hukum agraria nasional untuk mengganti hukum agraria kolonial. Dan melalui landreform, diharapkan sistem agraria yang kolonial dan feodal akan diganti sistem agraria yang nasionalis, demokratis, populis dan berkeadilan sosial.
"Namun (sayang, saat ini) negara tidak mengadakan peringatan resmi (Hari Tani Nasional)," kata Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, beberapa saat lalu (Senin, 23/9), sambil mengatakan bahwa tahun ini, Hari Tani Nasional diwarnai dengan Sensus Pertanian 2013 yang menyebutkan hilangnya lima juta rumah tangga petani, bertambahnya petani gurem, sementara perusahaan pertanian justru meningkat 1.475.
Hal ini, lanjutnya, tentu saja harus menjadi gugatan bagi Presiden SBY yang sejak 2004 menjanjikan reforma agraria melalui redistribusi tanah bagi petani. Juga harus menjadi gugatan bagi BPN dan Kementerian Kehutanan yang tidak berhasil menyediakan obyek tanah yang bisa diredistribusikan dan menyelesaikan konflik pertanahan di wilayah perkebunan dan kehutanan. Serta gugatan kepada DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi legislatif untuk melahirkan undang-undang pelaksana reforma agraria.
"Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini, tidak hanya dilakukan dengan aksi massa petani di daerah-daerah dan di Jakarta, tetapi juga akan dilakukan dengan aksi hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa karena tidak menjalankan kewajiban menjalankan reforma agraria yang merupakan mandat konstitusional, mandat hukum, dan mandat HAM negara," demikian Gunawan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: