Saran ini disampaikan anggota Komisi D DPRD DKI, M Sanusi, menyikapi kekisruhan yang terjadi di rusun GCM dalam keterangan yang diterima redaksi.
Intimidasi yang dilakukan Forum Komunikasi Warga Graha Cempaka Mas (FKWGCM) itu membuat RUTA gagal dilaksanakan. Besok (Jumat, 20/9) giliran kelompok FKWGCM yang akan menggelar Rapat Umum Luar Biasa (RULB) untuk mengganti Perhimpunan Pengurus Rumah Susun (PPRS), organisasi penghuni yang sah.
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta itu menyesalkan manuver yang dilakukan kelompok Saurip Kadi ini karena dianggap telah menimbulkan keresahan di kalangan penghuni.
"Laporkan ke polisi disertai bukti pengakuan warga yang diintimidasi. Lebih bagus lagi kalau ada rekaman CCTV untuk menguatkan adanya intimidasi tersebut sehingga Ruta tidak bisa terlaksana karena adanya tindakan tersebut," ujar Sanusi.
Adapun pengamat perumahan Ali Tranghada mengingatkan Dinas Perumahan agar konsisten berperan sebagai mediator dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok.
"RULB ini tidak memiliki payung hukum dan dibentuk tidak berdasarkan undang-undang. Karena itu Dinas Perumahan tidak boleh hadir di acara tersebut,’’ kata dia mewanti-wanti agar Dinas Perumahan tidak terjebak dalam satu kepentingan.
Dinas Perumahan juga diingatkan agar tidak mengambil tindakan yang berseberangan dengan sikap yang sudah disampaikan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama.
"Mereka hanya boleh mendengar keluhan warga. Kalau sampai hadir di RULB sama saja dengan mengakui keberadaan FKWGCM sebagai pengurus yang sah. Itu nggak boleh dong. Itu melanggar UU," demikian Ali.
[dem] Â