Menurut Ahok, demikian Basuki biasa disapa, kekisruhan itu harus diselesaikan merujuk pada mekanisme di dalam AD/ART Perhimpunan Pengurus Rumah Susun (PPRS). Sementara kelompok yang dibentuk segelintir orang tidak punya hak mengatasnamakan organisasi penghuni.
"Jangan coba-coba melengserkan pengurus PPRS yang sah," ujar Basuki dalam keterangan yang diterima redaksi. Ia menentang keras rencana Forum Komunikasi Warga (FKWGCM) yang didirikan Jenderal (purn) Saurip Kadi menggelar Rapat Umum Luar Biasa (RULB) yang akan digelar esok hari (Jumat, 20/9).
"Kalau yang mau mencopot saya  hanya segelitir orang, ya mana bisa. Harus 50 plus satu, baru saya lengser. Itu pun ada mekanismenya, ada aturannya (AD/ART)," ujarnya lagi.  Dia juga mengecam laporan mengenai kekisruhan ini yang dikirimkan ke Ahok Center yang tidak memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut.
Di sisi lain, anggota Komisi D DPRD DKI, M Sanusi, masih dalam keterangan yang sama, meminta Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI berhati-hati dalam menjalankan fungsi sebagai fasilitator. Jangan sampai Dinas Perumahan mengambil keputusan yang dapat berujung pada gugatan di PTUN.
Pertemuan tripartit antara PPRS, FKWGCM, dan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah sebagai mediator pada 20 Juni lalu, menurut dia, tidak bisa dipakai sebagai alasan legal dan formal RULB kelompok Saurip Kadi.
"Yang perlu dilihat AD/ART PPRS yang mengatur perihal kewajiban dan hak terkait penyampaian laporan oleh pengurus kepada penghuni secara menyeluruh. Itu yang harus jadi acuan," kata dia lagi.
[dem]