"(Menyebar kartu nama) itu kan masih diperbolehkan dan tidak dilakukan pembatasan sehingga masih banyak ruang bagi calon-calon untuk memperkenalkan diri, bersosialisasi atau berkampanye menggunakan bentuk-bentuk atau jenis-jenis alat peraga lainnya," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budiarti, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 5/9).
Kedatangan Ida ke gedung KPK ini untuk menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh pihak Abraham Samad cs. Ida, yang merupakan satu-satunya perempuan yang terpilih menjadi anggota KPU 2012-2017, akan menyampaikan materi terkait materi dengan dana kampanye yang digunakan oleh para calon legislatif (caleg).
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa caleg tidak boleh meletakkan alat peraga kampanye secara massif di ruang publik. Hal ini terkait dengan ketentuan peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif.
Pasal 17 peraturan tersebut menyatakan alat peraga kampanye tidak dipasang di tempat-tempat antara lain jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: