SUAP IMPOR SAPI

Geram, Hakim Tipikor Sebut Perusahaan Pengembang Pesona Khayangan Abal-abal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 September 2013, 12:54 WIB
Geram, Hakim Tipikor Sebut Perusahaan Pengembang Pesona Khayangan Abal-abal
ilustrasi/net
rmol news logo . Hakim anggota, Hendra Yospin, yang menyidangkan perkara pencucian uang terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor mendadak geram. Dia kesal dengan ulah saksi Arsitek dan Legal PT Guna Bangsa Perkasa, Kenang Prasetyo Utomo yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Dia mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi saat menanyakan sistem administrasi dari PT Guna Bangsa Perkasa dalam pembelian rumah terdakwa Ahmad Fatanah di Perumahan Pesona Khayangan.

"Ini perusahan beneran atau perusahan abal-abal hanya untuk menampung pencucian uang?" tanya Hendra geram dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 5/9).

Pernyataan ini dilontarkannya karena dalam penjelasan sebelumnya Kenang menyatakan bahwa Fathanah tak pernah mengisi formulir pembelian rumah di blok AF dan BS di Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat itu.

Kenang sendiri langsung menjelaskan bahwa perusahan yang bergerak sebagai pengembang perumahan pesona khayangan, di Depok, Jawa Barat ini memiliki perizinan yang lengkap.

"Syarat perizinan kami lengkap pak. Soal adimistrasi dilakukan ketika sudah terjadinya transaksi jual-beli dengan menggunakan kwitansi jual beli," demikian Kenang yang duduk di kursi saksi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA