Dia mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi saat menanyakan sistem administrasi dari PT Guna Bangsa Perkasa dalam pembelian rumah terdakwa Ahmad Fatanah di Perumahan Pesona Khayangan.
"Ini perusahan beneran atau perusahan abal-abal hanya untuk menampung pencucian uang?" tanya Hendra geram dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 5/9).
Pernyataan ini dilontarkannya karena dalam penjelasan sebelumnya Kenang menyatakan bahwa Fathanah tak pernah mengisi formulir pembelian rumah di blok AF dan BS di Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat itu.
Kenang sendiri langsung menjelaskan bahwa perusahan yang bergerak sebagai pengembang perumahan pesona khayangan, di Depok, Jawa Barat ini memiliki perizinan yang lengkap.
"Syarat perizinan kami lengkap pak. Soal adimistrasi dilakukan ketika sudah terjadinya transaksi jual-beli dengan menggunakan kwitansi jual beli," demikian Kenang yang duduk di kursi saksi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: