Selama empat tahun terakhir, tidak ada satu pun terobosan yang betul-betul dapat dibanggakan. Bahkan sebaliknya, selama periode 2009-2013 Fadhil dinilai telah banyak melakukan pelanggaran terhadap statuta IAIN Sumut.
"Salah satu pelanggaran fatal yang dilakukan oleh Fadhil selama menjabat rektor adalah perencanaan penggunaan angggaran keuangan kampus tidak pernah dibawa ke rapat senat akademik. Padahal, dalam pasal 24 (3) disebutkan bahwa penetapan dan penggunaan anggaran keuangan kampus harus ditetapkan melalui rapat senat setiap tahunnya", demikian disampaikan Syahrin Harahap, anggota Senat IAIN Sumut, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 4/9).
Wajar bila kemudian, lanjut Syahrin, banyak pihak yang menduga adanya praktik korupsi di dalam pengelolaan keuangan IAIN Sumut. Fadhil dinilai tidak transparan dan tidak amanah dalam mengelola anggaran keuangan kampus. Kalau keuangan dikelola secara baik, tidak ada satu hal pun yang harus ditutup-tutupi.
Kelalaian Fadhil dalam menaati statuta IAIN Sumut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan Menteri Agama. Apalagi, statuta adalah konstitusi tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh civitas akademika, terutama dalam hal ini rektor. Pengabaian terhadap statuta adalah preseden buruk bagi pengembangan IAIN Sumut di masa depan.
"Kalau dalam negara, Statuta itu kira-kira sama dengan UUD. Kalau UUD sudah dilanggar, apa lagi yang bisa diharapkan dari penyelenggara negara itu. Analog dengan itu, kalau rektornya sudah melanggar statuta, lalu apa lagi yang bisa diharapkan? Bisa-bisa malah pengembangan kampus akan mengalami disorientasi," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: