Jenderal Timur Pradopo Diminta Jelaskan Pemusnahan Barang Bukti Freddy Budiman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 04 September 2013, 13:01 WIB
Jenderal Timur Pradopo Diminta Jelaskan Pemusnahan Barang Bukti Freddy Budiman
freddy budiman/net
rmol news logo . Propam Mabes Polri perlu turun tangan untuk memeriksa kasus pemusnahan barang bukti milik gembong narkoba freddy Budiman yang diduga tidak sesuai dengan prosedur. Sebab beredar informasi, pemusnahan hanya dilakukan oleh empat orang penyidik dari Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

"Pemusnahan dan penguburan barang bukti pun dikabarkan tanpa disaksikan otoritas kejaksaan dan pengadilan," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsy, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 4/9).

Aboe Bakar pun mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menjelaskan persoalan ini. Perlu pula dijelaskan, apakah benar barang bukti yang dimusnahkan terkait pabrik narkoba di Lapas Cipinang yang katanya milik Freddy Budiman atau tidak.
"Setahu saya perkara itu kan belum disidangkan, bukankan barang bukti tersebut diperlukan untuk pembuktian di persidangan, lantas siapa yang memerintahkan untuk pemusnahan barang bukti. Apakah Polri memiliki kewenangan untuk memusnahkan barang bukti yang demikian," tanya Aboe Bakar.

Sewajarnya, lanjut Aboe Bakar, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara pidananya selesai, dan hal ini pun harus dilakukan dengan penetapan pengadilan. Pemusnahan ini diatur dalam ketentuan Pasal 45 ayat (4) KUHAP serta Pasal 75 huruf k dan pasal 91 UU Narkotika.

"Oleh karenanya, Kapolri perlu menjelaskan persoalan ini, bila tidak publik akan melihat bahwa Freddy Budiman dan jaringan narkoba telah menguasai jaringan penegak hukum di negeri ini," demikian Aboe Bakar. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA