Namun sayang tujuan ini tercederai dengan beredarnya buku referensi pelajaran Bahasa Indonesia, kelas 7 SMP, yang kini beredar di Garut. Dalam buku yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan muncul bahasa kasar dan tidak sopan.
"Kami meminta kepada Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan khususnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, untuk sesegera mungkin menarik peredaran buku Bahasa Indonesia, dari seluruh SMP baik negeri maupun swasta yang saat ini sedang dijadikan sebagai percontohan implementasi kurikulum 2013," kata Sekretaris PGRI Sukakarya Garut, Ma'mun Gunawan, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 2/9).
Dalam buku itu misalnya, kata Ma'mun Gunawan, ada kata-kata yang tidak patut dan tidak pantas untuk dibaca oleh siswa. Selain kata-kata kasar, terdapat kalimat ancaman yang diucapkan oleh seorang polisi desa. Seolah-olah mencerminkan bawa aparatur pemerintah dan polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, dalam buku tersebut dipersonifikasi sebagai tokoh yang memiliki karakter mudah marah, mengabaikan persoalan warga, gampang mengancam, suka menghardik dan tidak mau menerima pengaduan warga.
"Cerita dalam cerpen juga tidak menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, melainkan menggunakan bahasa melayu yang tidak sesuai dengan ejaan yang disempurnakan. Bahasa adalah harga diri bangsa, tidak digunakannya bahasa Indonesia yang baku dalam materi pembelajaran tersebut sama halnya dengan merendahkan harga diri bangsa," tegas Ma'mun, sambil menegaskan bahwa kesimpulan dari temuannya jelas materi cerpen di halaman 220-225 itu sangat bertentangan sekali dengan nilai-nilai budaya dan moralitas bangsa maupun agama.
[ysa]
BERITA TERKAIT: