Uang BLSM Bukan Untuk Beli Rokok!

Pemerintah Tidak Melarang Perokok Terima BLSM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 29 Agustus 2013, 11:57 WIB
Uang BLSM Bukan Untuk Beli Rokok<i>!</i>
foto: net
rmol news logo Pencairan tahap kedua Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) akan dimulai pada 2 September nanti.

"Anggarannya sudah siap dicairkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, Kamis (29/8).

Berdasarkan data terbaru, hingga kemarin (28/8), Kemenko Kesra mencatat Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sudah diterima oleh 14,432 rumah tangga sasaran. Total pencairan anggaran sudah mencapai Rp 4,32 triliun dari Rp 4,6 triliun yang dianggarkan.

Dalam kesempatan itu seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Agung Laksono membantah pemerintah bakal melarang pemberian BLSM tahap dua kepada keluarga perokok. "BLSM tetap akan diberikan pada siapa saja keluarga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang sudah dibagi," terangnya.

Namun, meski tak melarang perokok menerima BLSM, pemerintah kata politisi Golkar ini sejak awal memang telah menganjurkan para penerima dana kompensasi atas kenaikan harga BBM itu mengutamakan kebutuhan pokok. "Uang BLSM harus dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan harian, bukan untuk membeli rokok," kata Menko Kesra.

Saat ini pemerintah hanya melakukan pendataan terhadap sejumlah warga yang akan menerima KPS baru. Mereka akan menggantikan sebanyak 260 ribu kartu yang tak terdistribusi atau return pada BLSM tahap pertama. Sedangkan penerima rumah tangga sasaran yang sudah menerima BLSM tahap pertama bisa menerima kembali untuk tahap kedua.

Larangan perokok menerima BLSM ini sebelumnya terjadi di Kalimantan Timur. Kepala Badan Pusat Statistik Balikpapan, Syahruni, mengatakan bakal ada kebijakan tambahan yang diterapkan sebagai syarat penerima bantuan. "Mereka yang merokok dan minum minuman keras akan dicoret dari daftar penerima BLSM," ungkap Syahruni. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA