Berikut Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 22 Agustus 2013, 06:34 WIB
Berikut Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014
ilustrasi/net

RMOL. Pemerintah sudah menetapkan dan mengeluakan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2014 oleh tiga kementerian di kantor Kemenkokesra, Jakarta, kemarin (Rabu, 21/8).

Ketiga kementerian tersebut yaitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) oleh Menteri Azwar Abubakar, Kementerian Agama yang diwakili Sesjen Kemenag Bahrul Hayat dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sesjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi. Penendatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 ini disaksikan langsung oleh Menkokesra HR. Agung Laksono.

Agung Laksono mengatakan, dibanding tahun-tahun sebelumnya, pada 2014 terdapat tambahan hari libur nasional, yaitu pada 1 Mei karena sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24/2013 telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional dalam memperingati Hari Buruh Internasiona.

"Mulai 2014, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional. Jadi, hari libur nasional bertambah 1 hari menjadi 14 hari,," ujar Agung Laksono dalam jumpa pers di kantornya seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Dengan penambahan 1 Mei sebagai hari libur nasional, maka Hari Libur Nasional pada 2014 secara lengkapsebagai berikut:

1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014;
14 Januari (Selasa), Maulid Nabi Muhammad SAW;
31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek 2565;
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka 1936;
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih;
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional;
15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558;
27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW;
29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih’
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan RI;
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah;
25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam 1436 Hijriah;
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal.

Selain Hari Libur Nasional, pada 2014 mendatang, pemerintah masih memberikan waktu untuk Cuti Bersama, yaitu: 30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah; dan 26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan,  berdasarkan pengalaman tahun ini, setelah menjalani cuti bersama para PNS menjadi lebih fresh, dan bisa masuk kerja pada hari pertama masuk kerja.

Pemerintah mengapresiasi pegawai yang mematuhi Permen PAN No. 87/2005 yang menyatakan bahwa PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama. "Bagi yang melanggar, sanksi sudah menunggu, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Azwar.

Ia menyebutkan, sanksi tersebut dengan jelas diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. "Dalam sidang Bapek, hampir tujuh puluh persen PNS yang diberhentiknya.

Salah satu yang menarik terkait dengan penetapan libur nasional ini, ada 4 hari libur yang jatuh pada bulan Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang  jatuh dalam  minggu yang sama, yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29 (Kamis). Terkait dengan hal ini, Azwar mengimbau para PNS tidak membolos di sela-sela hari libur nasional tersebut.

Selain itu, kalau para pegawai akan mengambil cuti, pimpinan instansi pemerintah diminta menyusun jadwal yang baik, siapa yang boleh mengambil cuti dan siapa yang cutinya ditunda. "Jadi tidak semua pegawai ambil cuti pada hari yang sama. Jangan sampai kantor pemerintah kosong, terlebih bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik," pungkas Azwar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA