"Kami mengikuti secara serius persidangan mereka. Dalam catatan kami, mereka berdua sudah beberapa kali menyebut nama Menteri Kordinator Perekonomian, Hatta Rajasa. Kalau tidak punya bukti, kami khawatir penyebutan itu memiliki motif politik dan didasarkan atas pesanan orang lain," kata Ketua Devisi Tim Advokasi Komunitas Pembela Kebenaran, Ahmad Fanani, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Sabtu, 17/8).
Sebagai pejabat tinggi dan juga publik figur, lanjut Fanani, Hatta Rajasa pasti sangat terganggu dengan penyebutan itu. Walau sudah dibantah secara tegas, penyebutan itu masih terus berlanjut. Tindakan kedua terdakwa itu dinilai dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Publik mengetahui bahwa kasus itu terjadi di departemen pertanian. Pelakunya tertangkap tangan dan telah mengakui perbuatannya. Anehnya, belakangan kedua terdakwa membuat persoalan semakin melebar. Sementara, sejauh ini tidak ada bukti hukum atas tuduhan-tuduhan yang mereka sampaikan.
"Kalau nama pak Suswono yang disebut, masih bisa dipahami. Pasalnya, LHI berasal dari partai yang sama dengan Pak Sus. Demikian pula AF yang dikenal mengenal banyak orang-orang di partai yang dipimpin LHI," jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, Komunitas Pembela Kebenaran akan menyiapkan langkah-langkah untuk melaporkan dan menuntut kedua terdakwa tersebut. Selain itu, Komunitas ini pun akan mengajak elemen-elemen lain untuk ikut bergabung. Tindakan kedua terdakwa itu jelas-jelas sudah sangat menyimpang dari prinsip dan nilai-nilai kebenaran.
"Tujuan utama komunitas ini adalah membela kebenaran. Siapa pun orangnya, kalau dia benar pasti akan kami bela. Termasuk dalam hal ini Bapak Hatta Rajasa," demikian Fanani.
[ysa]
BERITA TERKAIT: