Demikian disampaikan Jurubicara Presiden SBY, Julian Aldrin Pasha, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 14/8).
Rudi Rubiandini dilantik sebagai Kepala SKK Migas pada tanggal 16 Januari 2013. SKK Migas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Selasa malam (13/8), mantan Wakil Menteri ESDM ini ditangkap KPK di rumahnya di Jalan Brawijaya VIII Jakarta Selatan. Rudi ditangkap bersama dua orang dari kalangan swasta, yang diduga dari dari perusahaan migas asal Amerika Serikat.
Diduga, penangkapan ini dilakukan karena Rudi telah menerima suap sebesar 700 ribu dolar AS, yang diterimanya melalui dua tahap. Tahap pertama, sebesar 300 ribu dolar AS diterimanya pada Ramadhan. Tahap kedua, sebesar 400 ribu dolar diterimanya usai Lebaran.
[ysa]
BERITA TERKAIT: