SUAP SKK MIGAS

Penangkapan Rudi Rubiandini Hanya Fenomena Puncak Gunung Es

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 14 Agustus 2013, 08:07 WIB
Penangkapan Rudi Rubiandini Hanya Fenomena Puncak Gunung Es
rudi rubiandini/net
rmol news logo . Penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah fenomena puncak gunung es. Artinya, bila KPK serius mengembangkan kasus ini maka akan banyak mafia migas lain yang terjaring.

Demikian keyakinan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) yang juga Sekjen Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Adhie M Massardi, sebagaimana disampaikan kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 14/8).

"Saya percaya nanti, dalam waktu dekat ini, Menteri ESDM Jero Wacik juga akan ditangkap," kata Adhie.

Bukan hanya di level eksekutif, Adhie pun yakin jaringan mafia migas ini masuk ke Senayan. Sebab selama ini, DPR, khususnya Komisi VII, juga ikut membiarkan dan bahkan memberi jalan kepada mafia migas untuk terus beroperasi secara bebas.

"Karena itu saya yakin, Ketua Komisi VII DPR yang orang Demokrat, Sutan Bhatogena, juga akan ditangkap bila KPK serius," ungkap Adhie penuh keyakinan.

Adhie menegaskan bahwa keberadaan SKK Migas memang ilegal ini. Disebut ilegal, karena keberadaan SKK Migas tidak memiliki dasar hukum, dan hanya berdasarkan Peraturan Presiden No 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Adhie pun melihat langkah SBY membentuk SKK Migas ini bertentangan dengan UU. Bahkan SBY terlihat nekad membentuk SKK Migas, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membubarkan BP Migas. SKK Migas, yang merupakan wujud baru dari BP Migas itu menjadi sarang mafia migas yang selama ini selalu mengorbankan kepentingan nasional demi menghamba kepada perusahaan asing. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA