Hal itu disampaikan Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sulthan Fatoni, menanggapi imbauan pakar riset politik Denny JA. Denny mengimbau Sidang Isbat menentukan Hari Raya Idul Fitri yang dibiayai pemerintah tidak perlu dilakukan lagi tahun depan. Namun, bila ada ormas Islam yang tetap ingin menggelar Sidang Isbat satu hari sebelum Hari Raya tetap diperbolehkan asal tak dibiayai pemerintah.
Namun, menurut Sulthan, harus diingat bahwa ada proses komporomi di antara para pendiri republik ini untuk tidak memisahkan kehidupan agama dan negara. Sidang Isbat, lanjutnya, bukanlah penyatuan atau pemaksaan kehendak melainkan hanya untuk menjalin kebersamaan di antara pimpinan umat.
"Sidang isbat itu ranah pemerintah untuk memutuskan sesuatu setelah mendengar pendapat dari ormas Islam. Yang saya tahu, NU sendiri sudah punya keputusan sendiri soal penentuan puasa atau Idul Fitri sebelum masuk ke sidang di Kementerian Agama," terang Sulthan kepada
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (10/8).
Bukan hal mustahil bila akhirnya NU berbeda pendapat dengan pemerintah soal penentuan puasa atau Hari Raya.
"Kalau di era Orde Baru, meski NU ikut sidang isbat kemudian keputusan pemerintah beda dengan yang ditemukan NU, bisa saja tetap berbeda," ucapnya.
Lalu, apakah sidang isbat itu sekadar formalitas dan menghambur-hamburkan uang? "Itu ranah pemerintah untuk menentukan," ulangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: