“Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelanggara Pemilu,†ujar Ketua majelis Jimly Asshiddiqie pada saat pembacaan Putusan di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta (Jumat, 2/8).
Didampingi anggota Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Nelson Simanjuntak, Jimly menegaskan, DKPP menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
“DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan DKPP memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,†jelas Ketua Majelis.
Dalam perkara ini, pihak Pengadu Perlindungan Siringo-ringo. Pihak Teradu, Ketua KPU Bengkalis Iskandar dan anggota, Defitri Akbar, Bakri, Syuaib Usman dan Mustafa Kamal serta ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin dan dua anggota, Fitri Heriyanti dan Rusidi Rusdan.
Pokok pengaduannya, Pengadu digugurkan dari daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 oleh KPU Kabupaten Bengkalis. Parlindungan Siringo-ringo, mantan narapidana (napi) yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau, dari Partai Hanura mengadukan Ketua dan Anggota KPU Bengkalis serta Bawaslu Riau.
Pengaduan terjadi karena dia telah digugurkan oleh KPU Bengkalis dari daftar calon sementara (DCS) karena dianggap tidak memenuhi syarat dengan tidak menyertakan bukti berupa berita media massa yang menyatakan pengakuan dia sebagai mantan napi.
[zul]
BERITA TERKAIT: