Partai Nasdem: Aturan KPU Harus Cegah Dana Kampanye Hasil Kejahatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 27 Juli 2013, 16:13 WIB
Partai Nasdem: Aturan KPU Harus Cegah Dana Kampanye Hasil Kejahatan
foto: net
rmol news logo Dukungan mengalir kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengesahkan aturan tentang pelaporan dana kampanye bagi para calon anggota legislatif.

KPU didesak segera merampungkan peraturan itu karena dianggap bisa menjawab persoalan pertanggungjawaban laporan dana kampanye. Aturan itu memaksa caleg transparan tentang dana kampanyenya kepada publik, mulai dari sumber dana, jumlah diterima sampai pada jumlah yang digunakan serta peruntukannya.

Partai Nasdem menegaskan sangat setuju dengan rancangan peraturan tersebut. Menurut Sekjen DPP Partai Nasdem, Rio Capella, yang paling penting adalah aturan itu bisa menutup peluang penggunaan dana dari kas pemerintah.

"Transparansi itu memang harus dilakukan. Jangan sampai ada dana pemerintah yang dipakai untuk kepentingan parpol tertentu," tegas Rio lewat pesan singkat, Sabtu (27/7).

Selain itu, aturan wajib lapor dana kampanye itu akan menutup peluang penggunaan uang yang bersumber dari praktik pencucian uang hasil kejahatan.

Yang jelas, tambah dia, Partai Nasdem sendiri sudah mulai menerapkan swadaya dana parpol sejak berdiri. Karena itu, Partai Nasdem tidak akan mengajukan keberatan kepada KPU seperti halnya partai lain.

"Yang pasti kami bersumberkan dari kekuatan caleg dan iuran dari anggota simpatisan yang menginginkan perubahan," tegasnya.

Pekan lalu, Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari, melontarkan persetujuannya atas rencana KPU menerbitkan peraturan pelaporan dan pembatasan dana kampanye itu. Dia berpendapat, dana kampanye caleg cukup dibatasi sampai Rp 1,5 miliar. Pelaporan dana kampanye ini akan menciptakan iklim persaingan yang lebih adil.

Sedangkan Ketua Bappilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis, mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menyusun rancangan peraturan terkait dana kampanye. Tetapi, PPP berharap hal yang diatur hanya soal pembuatan rekening khusus dana kampanye, serta pelaporan penerimaan dan pengeluaran sumber dana selama masa kampanye. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA