Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman (Puslitbangkim) Kementerian PU, Anita Firmanti mengatakan, undang-undang tersebut berlaku efektif sejak 2010, peraturan tersebut harus nya diikuti oleh pemda karena sejak otonomi daerah aturan mengenai bangunan gedung sudah dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
Namun kata dia, permasalahan yang ada adalah pada implementasi, dan hal tersebut masih terus diupayakan oleh pihaknya agar masyarakat dapat secara sukarela membuat bangunan tahan gempa.
"Problema terbesar di Indonesia itu implementasi, membuat peraturan itu kita sudah lewat UU tadi, yang paling penting adalah bagaimana bias diikuti oleh masyarakat secara sukarela," ujar Anita seperti dilansir dari situs resmi Kementerian PU RI.
Anita menjelaskan, pihaknya melalui badan sertifikasi Negara tentang bangunan tahan gempa, khusus untuk teknologi bangunan tahan gempa, sudah membangun contohnya di 15 provinsi, dan bekerja sama dengan Perumnas, Pemda contohnya di Palu, menado, Lombok, kupang, Mojokerto, Jogjakarta, Cirebon dan Soreang di Bandung.
[rus]
BERITA TERKAIT: