"Dana itu seharusnya digunakan untuk dana eksplorasi tambang emas tersebut. Tetapi, PT IMN mengalihkan IUP ke PT Bumi Suksesindo. Nilai dana yang telah dikeluarkan mencapai satu juta dollar Australia," ujar Kuasa Hukum PT Intrepid Mines Ltd Melati Siregar di Jakarta, Minggu (21/7).
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi dijelaskan bukti baru tersebut berupa laporan rincian aliran dana lewat Bank ANZ. Aliran dana tersebut menjelaskan pemberian dana dari PT Intrepid Mines Ltd kepada PT IMN dan vendor-vendornya sejak Agustus 2007 hingga Juli 2012.
"Bukti yang disampaikan ini lebih rinci karena bukti sebelumnya hanya melampirkan sertifikasi bank, pemegang saham dan bukti lainnya," tegas dia.
Selain itu, PT Intrepid Mines Ltd juga menyerahkan artikel terkait gugatan atas Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, serta adanya dugaan keterlibatan bupati serta objek sengketa peralihan perizinan.
Bupati Banyuwangi digugat Intrepid karena memindahkan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi dari PT IMN ke perusahaan lain yaitu Bumi Suksesindo. Pemindahan IUP secara sepihak merugikan pihak Intrepid karena sudah mengeluarkan dana besar untuk eksploitasi pertambangan emas tersebut.
"Tindakan bupati ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara," ujar Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, belum lama ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: