UPAH MINIMUM

Menteri MS Hidayat Dituduh Abuse of Power

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 20 Juli 2013, 09:03 WIB
Menteri MS Hidayat Dituduh <i>Abuse of Power</i>
ms hidayat/net
rmol news logo . Menteri Perindustrian MS Hidayat dituduh telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power.

Hal ini terkait dengan pernyataan MS Hidayat bahwa upah minimun provinsi (UMP) tidak akan naik melebihi 20 persen, sebagaimana usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, penetapan upah minimum adalah kewenangan gubernur provinsi, dan bukan kewenangan menteri manapun. Kewenangan provinsi ini berdasarkan rekomendasi dari bupati atau walikota setelah dilakiukan survei pasar. Sementara harga kebutuhan hidup layak (KHL) dibuat atas dewan pengupahan daerah.

"Jadi penetapan upah minimum bukan berdasarkan hasil rapat kordianasi (rakor) Menteri Perindustrian dengan Apindo dan kadin," kata Said Iqbal dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 20/7).
`
Perlu diingat, ungkap Said, upah minimum merupakan safety net atau jaring pengaman bagi buruh yang bermasa kerja kurang dari 1 tahun dan berlaku untuk semua sektor industri tidak hanya untuk industri padat karya saja. Jadi kenaikan 20 persen akan mengembalilkan kepada kebijakan rezim upah murah. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA